Kota Serambi Mekah Menuju Koperasi Syariah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Sementara itu, Ketua Koperasi Kopontren Diniyyah Putri, Dartini, mengatakan Kopontren tersebut telah berdiri sejak 1994 dengan sistem operasional koperasi syariah berbasis konvensional. Secara perlahan, akhirnya berhasil berbasis syariah pada 2007.

“Jadi sebelum dibentuk koperasi di Pondok Pesantren Diniyyah Puteri ini, sebelum tahun 1994 kita melakukan julo-julo. Dari sana melihat potensi yang bagus, dibuat lah sebuah koperasi. Dari konvensional dan kini jadi syariah, soal pembukuan lama dan baru pun dipisah,” sebutnya.

Ia menyatakan meski telah beralih, dalam pembukuan dana yang dihimpun Kopontren tetap dipisahkan, antara pembukuan sewaktu masih jadi koperasi konvensional dan pembukuan setelah menjadi koperasi syariah.

“Dana sewaktu koperasi yang masih konvensional masih ada dan tidak kita kembangkan. Lalu yang kita kembangkan kini itu, dana yang dihimpun sewaktu telah jadi koperasi syariah. Lahir beberapa unit usaha kita, yang diutamakan untuk kebutuhan santri,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ada empat unit usaha yang dijalankan yaitu simpan pinjam khusus untuk karyawan, konveksi, pengadaan barang dan kafetaria. Secara beransur-ansur koperasi tersebut berkembang hingga aset total di 2018 mencapai Rp2,8 miliar, dan jumlah itu naik jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya Rp2,3 miliar.

Menurut Dartini, dengan telah menerapkan koperasi basis syariah, perasaan yang dirasakan anggota Kopontren menjadi lebih lega. Sebab telah menghindarkan anggota memakan harta riba.

“Dalam koperasi syariah itu kan ada akad nya, nah di sini jelas kita terapkan betul sistem syariah tersebut. Bahkan untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh juga melakukan pembayaran pajak. Bagi saya dalam menjalankan koperasi itu, dari anggota untuk anggota, bukan untuk bisnis. Sehingga di Kopontren tidak begitu mengutamakan berapa jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU). Tapi yang terpenting anggota terbantu,” terangnya.

Lihat juga...