IMB Pulau Reklamasi Berdasarkan Pergub 206

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur No.206/2016, tentang Rencana Tata Kota.

Dan pembangunan di lahan kosong di DKI Jakarta,  harus melihat rencana tata kota yang telah disusun. “Peraturan rencana tata kota itu, biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (19/6/2019).

Anies menyebut, Pergub 206 dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama, atau gubernur sebelum Dirinya memimpin Jakarta. Keberadaanya, sebagai panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta. “Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan, dan telah digunakan untuk dasar membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini,” tandasnya.

Anies menyebut, di 2016 belum ada Perda RDTR. Namun Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur No.206/2016, yang berisi rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK).

Di dalam pergub itu diatur kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan sebagainya. “Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan,” ujar Anies.

Anies mengatakan, tidak ada larangan bila Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub, bukan Perda seperti lazimnya. Ada celah hukum untuk kebijakan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.36/2005 Pasal 18 ayat 3. Sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan gedung untuk jangka waktu sementara. Dan Pergub 206 bisa disebut sebagai legalisasi pengembang untuk membangun di kawasan reklamasi.

Lihat juga...