Drg Romi Syofpa Ismael, Peserta Seleksi CPNS yang Batal Diangkat Menjadi PNS
Editor: Mahadeva
“Kami telah rapatkan dengan Asisten III Provinsi, BKD Provinsi, Dinas Sosial, agar hak beliau dapat dipertimbangkan kembali keputusan pembatalan pengangkatan itu. Hasil rapat kita dengan gubernur akan segera menyurati Bupati Solok Selatan, sebab sesuai dengan dokumen beliau lengkap dan juga layak untuk bekerja,” tukasnya.
Menurutnya, hal yang perlu dipahami ialah yang bersangkutan telah menyelesaikan segala ujian, dan semuanya lulus. Merry berharap, pihak Pemkab Solok Selatan tidak mempersoalkan soal kondisi fisik yang bersangkutan yang kesehariannya menggunakan kursi roda. Karena semua orang berhak jadi PNS asalkan lulus dari segera ujiannya.
“Dokter gigi itu yang bekerja tangannya, jadi saya berharap sebelum diketahui alasan dibatalkan, kalau disebutkan soal fisik, maka Pemkab Solok Selatan keliru. Saya menginginkan yang bersangkutan menerima haknya dan segera diangkat jadi PNS,” tandasnya.
Sebelumnya, Drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan batal lulus pada Formasi Umum CPNS 2018 jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan lokasi formasi Puskesmas Talunan. Bupati Solok Selatan dalam pengumumannya nomor 800/40/IX/BKPSDM/BUP-/2018 menyatakan, beliau tidak sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Terpisah, Wali Nagari Talunan Maju Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, Suwardi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Romi Syofpa Ismael, merupakan warga negara yang berkelakuan baik. Di 2016 tepatnya di Juli setelah melakukan proses melahirkan, Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia, yang memaksa Dia harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.