Dituding Mempersulit Perda, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, bila raperda era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diterbitkan kembali, maka akan membuat 13 pulau yang sudah dihentikan bakal terbuka kembali untuk pengembang.
Adapun raperda yang diperdebatkan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
“Itu sekarang enggak pakai perda karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Taufik tidak mempermasalahkan, kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.
“Ada kompensasinya. Ada perbedaannya sama kontribusi. Coba lihat lagi ke perjanjiannya,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, mengapa Dewan menolak kontribusi 15 persen NJOP dari pengembang pulau reklamasi kepada pemerintah DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karena, DPRD tak kunjung menyelesaikan Raperda RZWP3K dan Raperda RTRKS Pantura Jakarta. Sebab Gubernur Anies Baswedan telah menyetop proyek reklamasi. Jika kedua raperda itu dilanjutkan pembahasannya, menurut dia, itu sama saja dengan melanjutkan pembangunan 13 pulau reklamasi.
Kemudian alasan pembahasan Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta tak kunjung rampung sejak era Ahok sampai sekarang.
Dia mengakui bahwa dengan tak ada Perda RZWP3K dan RTRKS Pantura Jakarta akan menghilangkan potensi pendapatan dari kontribusi pengembang sebesar 15 persen dari NJOP lahan yang dikelola.