Anies Fokus Selesaikan PR Perizinan di Pulau Reklamasi
Editor: Mahadeva
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan pengembang membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kontribusi tambahan, sebagai beban yang diminta Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, agar masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Kala itu, perda sedang dibahas bersama DPRD DKI.
Kebijakan tersebut dirancang di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, pembahasan terhenti di DPRD, dan tidak sempat ditetapkan menjadi Perda. Padahal, diperkirakan DKI Jakarta bisa meraup dana Rp100 triliun per-tahun, melalui uang kontribusi tersebut.
Kontribusi tambahan juga pernah menjadi objek tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi. Dia terbukti melakukan lobi dengan salah satu pengembang Pulau Reklamasi Agung Podomoro Land, terkait kontribusi tambahan.
Saat itu, DPRD meminta DKI untuk mengurangi angka kontribusi tambahan menjadi lima persen. Sampai akhirnya raperda kontribusi dihentikan pembahasannya. Polemik muncul kembali, setelah Anies mengeluarkan IMB, untuk bangunan di pulau reklamasi. Anies memberikan IMB tanpa menunggu Rancangan Peraturan Daerah (raperda) RTRKS yang memuat tentang zonasi di pulau reklamasi.