Anies Fokus Selesaikan PR Perizinan di Pulau Reklamasi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memilih fokus menyelesaikan permasalahan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di pulau reklamasi. Ketimbang, memikirkan kontribusi tambahan yang diwajibkan bagi para pengembang di Pulau Reklamasi.
“Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu. Saat ini saya perlu jelaskan, kita bereskan PR (Pekerjaan Rumah) yang muncul sebelum kami bertugas, bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas dan itu yang sedang kita selesaikan,” ungkap Anies, Rabu (26/6/2019).
Anies menyebut, PR tersebut merupakan warisan dari sebelum Dia bertugas sebagai Gubernur DKI. “Saat ini, saya perlu jelaskan. Kita bereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas, bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas, dan itu yang sedang kita selesaikan. Dan itu IMB hanya untuk bangunan yang telanjur terbangun,” ucap Anies.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta tersebut mengatakan, langkah penerbitan IMB dilakukan mengikuti Pergub No.206/2016, tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Penerbitan IMB di pulau reklamasi menjadi upaya penyelesaian masalah di pulau reklamasi.
Ditegaskannya, IMB hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun. Pemprov akan melarang pembangunan gedung baru dan tidak bakal mengeluarkan IMB. “Saat itu (era Basuki Tjahaja Purnama) belum ada hal pengelolaan lahan. Lahan milik siapa itu belum ada, makanya belum ada IMB. Harus ada HPL, setelah ada, harus ada Hak Guna Bangunan (HGB). HGB disusun berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016, kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB,” jelasnya.
Menurutnya, Pergub 206 bisa dijadikan pegangan bagi pengembang untuk mengantongi IMB. Selama ini, sudah ada lahan reklamasi yang dibangun oleh pengembang, sesuai Panduan Rancang Kota. Pemprov DKI, harus menerbitkan IMB karena pengembang telah menaati seluruh ketentuan dan membayar denda.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan pengembang membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kontribusi tambahan, sebagai beban yang diminta Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, agar masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Kala itu, perda sedang dibahas bersama DPRD DKI.
Kebijakan tersebut dirancang di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, pembahasan terhenti di DPRD, dan tidak sempat ditetapkan menjadi Perda. Padahal, diperkirakan DKI Jakarta bisa meraup dana Rp100 triliun per-tahun, melalui uang kontribusi tersebut.
Kontribusi tambahan juga pernah menjadi objek tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi. Dia terbukti melakukan lobi dengan salah satu pengembang Pulau Reklamasi Agung Podomoro Land, terkait kontribusi tambahan.
Saat itu, DPRD meminta DKI untuk mengurangi angka kontribusi tambahan menjadi lima persen. Sampai akhirnya raperda kontribusi dihentikan pembahasannya. Polemik muncul kembali, setelah Anies mengeluarkan IMB, untuk bangunan di pulau reklamasi. Anies memberikan IMB tanpa menunggu Rancangan Peraturan Daerah (raperda) RTRKS yang memuat tentang zonasi di pulau reklamasi.