TKN Jokowi-Ma’ruf Datangi MK Terkait Peraturan PHPU Pilpres
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yang terdiri dari Arsul Sani, Yusril Ihza Mahendra, Juri Ardiantoro, dan Irfan Pulungan, mendatangi Mahkamah Konstitusi, pada Senin (27/5).
Kedatangan TKN Jokowi-Ma’ruf ini hendak meminta informasi sekaligus mengonfirmasi terkait pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konsultasi tersebut, Yusril selaku koordinator hukum, TKN menyampaikan, pihaknya perlu melakukan konsultasi agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman dalam jalannya persidangan perkara penanganan PHPU Presiden 2019.
“Untuk memperlancar persidangan nanti sebagai Pihak Terkait dan berdasarkan PMK Nomor 4/2018, maka perlu kami memahami aturan tersebut, karena ini baru pertama kalinya aturan itu dijalankan,” kata Yusril, di hadapan Panitera MK, Muhidin, di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, Arsul Sani menjelaskan, bahwa terkait dengan pengajuan permohonan perkara PHPU Presiden 2019 yang diajukan BPN ke MK, pihaknya akan menunggu secara final hal-hal yang didalilkan Pemohon serta Petitum yang disertakan.
Dalam tahap ini, jelasnya, pihaknya berupaya menyiapkan dokumen kepemiluan seperti formulir C1 dan mengklasterkan daerah-daerah yang dianggap ada persoalan dalam hal perolehan hasil suara.
“Kami mencoba mengomparasi dokumen kepemiluan seperti formulir C1, keterangan saksi, ahli, dan berbagai surat lainnya yang dapat menjadi bukti penguat dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari TKN, Muhidin membenarkan, bahwa MK telah memberikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno, selaku Pemohon melalui kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), pada Jumat (24/5/2019).
“Terkait dengan hal tersebut, maka MK akan melakukan registrasi permohonan perkara perselisihan PHPU Presiden pada 11 Juni 2019 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Untuk selanjutnya, salinan BRPK tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan, bahwa Termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Pihak Terkait, akan diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan tertulis, selambat-lambatnya satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden yang akan digelar pada 14 Juni 2019, mendatang.
“Jadi, jangan sampai melewati waktu penyampaian keterangan, yakni satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Maka, satu hari setelahnya, keterangan Pihak Terkait sudah diserahkan berikut dengan bukti-bukti,” sebutnya.