Tarif Angkutan Udara Sesuai Aturan

Pesawat komersil, ilustrasi - Foto : Dokumentasi CDN

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan menilai tarif pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

“Pemantauan yang dilakukan Sabtu (18/9), bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Hari Budianto, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019, di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp2.228.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2.228.000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1.476.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp1.476.000.

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta – Padang TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100 persen dari TBA yaitu Rp 1.476.000.

Lihat juga...