Polisi Panggil Dokter Puskesmas Terkait Pembunuhan Bayi
Atas perbuatannya, MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.(Ant)