Pergeseran Tanah di Sukabumi, Rumah Rusak Berat Tembus 90 Unit

Kondisi jalan Provinsi Jabar dan rumah yang amblas akibat bencana pergeseran tanah di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Ant)

Daeng mengatakan, masa tanggap darurat bencana pergeseran tanah berlaku hingga 6 Mei 2019. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang, karena intensitas pergerakan tanah masih terus terjadi dan masif.

Lihat juga...