Penghitungan Suara PPK Tamalate Diambil Alih KPU Makassar

MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya mengambil alih penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Tamalate, selain terlalu lama juga diduga terjadi banyak masalah sehingga diperlukan sinkronisasi penyamaan data saksi dengan jumlah perolehan suara di kotak suara.

“Ada tiga kelurahan di Kecamatan Tamalate yang perlu dilakukan sinkronisasi penghitungan suara. Seperti di Kelurahan Balang Baru, Parangtambung, dan Mangasa,” tutur Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gunawan Mashar di hotel Grand Asia Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa dinihari (14/5/2019).

Ia menjelaskan, seperti di Kelurahan Balang Baru, data dicocokkan formulir DAA1 yang dimiliki saksi dengan DA1 Plano yang dimiliki KPU Makassar untuk diketahui dimana kesalahan datanya, sebab data DA1 merupakan salinan dari C1 di TPS.

Apabila sinkronisasi penghitungan suara untuk tiga jenis surat suara tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sudah tidak ada masalah. Maka, akan diselesaikan di tingkat PPK Kecamatan Tamalate, selanjutnya diteruskan ke KPU Kota.

“Kemungkinan baru bisa besok (14/5) siang diperkirakan selesai untuk hasil penghitungan di PPK. Kemudian dilaksanakan penetapan hasil rekapitulasi 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar,” tuturnya.

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini mengungkapkan sejauh ini sudah 14 kecamatan telah selesai, namun masih tersisa tiga kelurahan untuk disinkronisasi di Kecamatan Tamalate, sehingga berdampak pada molornya penghitungan.

Selain itu terdapat sejumlah persoalan yang tidak berkesuaian antara data dari saksi-saksi sehingga harus dicocokkan dengan membuka kotak suara untuk mengambil formulir DA1.

Lihat juga...