Pengangkatan Pejabat Diharapkan tidak Didasarkan atas Jasa Politik
TERNATE — Pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diharapkan tidak didasarkan atas jasa politik atau titipan dari parpol pendukung saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut 2018.
“Pengangkatan pejabat atas dasar seperti itu dipastikan tidak akan membawa memberi kontribusi positif dalam upaya membenahi tata kelola pemerintahan di Pemprov Malut selama ini dinilai publik sangat lemah,” kata pengamat politik dari Universitas Khairun Ternate Nurdin Muhammad di Ternate, Kamis (16/5/2019).
Harapan itu disampaikan terkait rencana Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan wakilnya M Al Yasin Ali melakukan penggantian pejabat di lingkup Pemprov Malut pasca-keduanya dilantik untuk masa jabatan 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pekan lalu.
Menurut dia, pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Malut harus didasarkan atas profesionalisme dan kemampuan manajerial serta proses melalui lelang jabatan yang independen dan bukan sekedar formalitas.
Pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Malut juga tidak perlu mendatangkan dari luar Malut, misalnya dari Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian lain, karena di Malut banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme dan kemampuan manajerial untuk menduduki posisi pejabat di Pemprov Malut.
Sebelumnya Gubernur Abdul Gani Kasuba mengatakan dirinya akan segera melakukan penggantian pejabat di lingkup Pemprov Malut untuk memaksimalkan pelaksanaan program kerja di setiap Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan visi misinya yang disampaikan saat kampanye pilkada Malut.