MK Bentuk 3 Majelis Panel Tangani Sengketa Pileg
Editor: Koko Triarko
Namun, kata Fajar, kalau perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak menggunakan sistem panel, tetapi sidang pleno dengan sembilan hakim konstitusi. Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan, akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno.
Seperti diketahui, para caleg DPR/DPRD dan DPD diberi kesempatan menggugat ke MK dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019 oleh KPU, pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.
Hingga berakhirnya pendaftaran sengketa pemilu legislatif pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, MK sudah menerima 325 permohonan sengketa legislatif yang terdiri dari 316 permohonan sengketa DPR dan DPRD, serta 9 permohonan sengketa DPD.
“Jumlah perkara ini akan diverifikasi lagi, hingga diketahui jumlah yang fixed dari proses penelaahan,” sebutnya.