Menengok Tradisi Balimau di Sumbar
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Balimau, sebuah kata yang tidak asing lagi bagi masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Balimau merupakan bahasa daerah Minang, yang apabila diartikan dalam bahasa Indonesia ialah mensucikan.
Balimau yang dikenal dengan mensucikan ini, juga dimaknai spiritual membersihkan suatu hal. Jika yang dilimaukan ialah rumah, maknanya membersihkan rumah dari gangguan makhluk gaib yang jahat.
Namun ada juga balimau diri, seperti yang dilakukan masyarakat memadati sejumlah sungai, merupakan upaya membersihkan diri dalam menyambut dan memasuki bulan Ramadan.
Balimau merupakan tradisi yang cukup lama berlangsung di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sungai adalah tempat yang ramai didatangi dari berbagai kalangan masyarakat.
Tidak ada pemisahan antara perempuan dan laki-laki. Tapi dalam balimau ini, hal yang dilakukan ialah mandi di sungai, dan tentu tetap mengenakan pakaian.
Namun, ketika dilihat dalam ajaran Islam, tradisi balimau ternyata sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad, mengatakan, persoalan larangan untuk melakukan balimau telah sering disampaikan ke masyarakat. Bahkan telah ada fatwanya, namun tradisi itu sulit dihilangkan.
Ia menjelaskan, balimau atau membersihkan diri sebelum melaksanakan Ramadan, tidak ada dalam ajaran Islam dan bukan juga sunnah Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya itu, di dalam Alquran juga tidak ada mengajarkan umat muslim untuk melakukan balimau tersebut.
“Sebenarnya persoalan ini sudah cukup lama. Selama itu pula kami memantau tentang balimau. Bahkan kami melihat tidak ada kebaikannya dalam melakukan balimau di sungai,” ujarnya, Minggu (5/5/2019).
Menurutnya, jika dilihat dari kondisi di lapangan dalam pelaksanaan balimau, banyak sisi negatif. Seperti yang mandi di lokasi sungai itu bukanlah muhrim, karena mereka bercampur saja antara perempuan dan laki-laki. Serta yang lainnya. Balimau seperti melakukan euforia, dan tidak menunjukkan hal pembersihan diri.
“Jika ingin membersihkan diri sebelum Ramadan, minimal hal yang bisa dilakukan ialah tingkatkan ibadah, saling memaafkan kepada kedua orang tua, sanak saudara, sahabat, serta para tetangga,” jelasnya.
Persoalan memaafkan kepada tetangga ini, sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tidak ada diterima puasa seseorang apabila tidak melakukan tiga hal. Pertama meminta maaf kepada kedua orangtua, kepada sahabat, dan tetangga.
Hal ini secara tidak langsung turut membersihkan diri, bukan dengan cara balimau.
“Saya hanya bisa mengimbau kepada masyarakat, jangan melakukan hal-hal di luar ajaran Islam. Jika ingin melakukan puasa Ramadan, lakukanlah tiga hal tadi,” tegasnya.
Di Kota Padang, sungai yang dijadikan lokasi balimau biasanya ramai di Sungai Lubuk Minturun, Sungai Batu Busuak, Sungai Kuranji, dan sejumlah sungai lainnya.
Mengingat masih adanya masyarakat melaksanakan tradisi balimau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, tetap melakukan pengawasan di sejumlah lokasi tersebut.
Biasanya lokasi sungai akan ramai didatangi oleh masyarakat yang pada umumnya muda mudi, usai memasuki waktu Asar. Namun mengingat sore ini hujan di wilayah Kota Padang, suasana di sepanjang kawasan sungai seperti di Lubuk Minturun, masih sepi dari aktivitas balimau.
Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin, mengatakan, ada sebanyak 350 personel dikerahkan mengamankan sejumlah objek wisata. Mereka bertugas memantau tindakan melanggar hukum yang diduga sangat rawan terjadi saat prosesi tersebut berlangsung.

“Ada sejumlah titik objek wisata pemandian yang kami amankan, diantaranya pemandian Lubuk Minturun, Lubukparaku, Lubuktempurung, Batang Kuranji dan sejumlah lokasi lainnya,” sebutnya.
Tidak hanya memantau lokasi dari aksi kejahatan, pihaknya juga memantau dan berjaga jika nanti terjadi musibah orang hanyut dan tenggelam.
“Termasuk melakukan pemantauan lokasi dari tindakan maksiat,” ujarnya.
Selain pengawasan ini, pihaknya juga akan merazia dan menindak tegas semua tempat hiburan malam yang nekad beroperasi selama bulan Ramadan.
“Dalam imbauan Wali Kota Padang jelas, tempat hiburan malam tidak ada yang buka selama bulan Ramadan. Jika ada yang berani buka, maka kita akan tindak tegas,” katanya.
Kemudian, pihaknya akan merazia tempat-tempat yang diduga kerap menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Kita juga akan razia tempat-tempat jual miras, jual mercon, warung nasi yang buka di siang hari dan tempat yang sudah kita petakan. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya.