Menengok Tradisi Balimau di Sumbar
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Balimau, sebuah kata yang tidak asing lagi bagi masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Balimau merupakan bahasa daerah Minang, yang apabila diartikan dalam bahasa Indonesia ialah mensucikan.
Balimau yang dikenal dengan mensucikan ini, juga dimaknai spiritual membersihkan suatu hal. Jika yang dilimaukan ialah rumah, maknanya membersihkan rumah dari gangguan makhluk gaib yang jahat.
Namun ada juga balimau diri, seperti yang dilakukan masyarakat memadati sejumlah sungai, merupakan upaya membersihkan diri dalam menyambut dan memasuki bulan Ramadan.
Balimau merupakan tradisi yang cukup lama berlangsung di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sungai adalah tempat yang ramai didatangi dari berbagai kalangan masyarakat.
Tidak ada pemisahan antara perempuan dan laki-laki. Tapi dalam balimau ini, hal yang dilakukan ialah mandi di sungai, dan tentu tetap mengenakan pakaian.
Namun, ketika dilihat dalam ajaran Islam, tradisi balimau ternyata sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad, mengatakan, persoalan larangan untuk melakukan balimau telah sering disampaikan ke masyarakat. Bahkan telah ada fatwanya, namun tradisi itu sulit dihilangkan.
Ia menjelaskan, balimau atau membersihkan diri sebelum melaksanakan Ramadan, tidak ada dalam ajaran Islam dan bukan juga sunnah Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya itu, di dalam Alquran juga tidak ada mengajarkan umat muslim untuk melakukan balimau tersebut.
“Sebenarnya persoalan ini sudah cukup lama. Selama itu pula kami memantau tentang balimau. Bahkan kami melihat tidak ada kebaikannya dalam melakukan balimau di sungai,” ujarnya, Minggu (5/5/2019).