KPK Jelaskan Status WNA Terkait Suap di Imigrasi NTB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status dari dua Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019.

“Begitu uang (suap) itu sudah diserahkan (ke KPK) kemudian paspornya dikembalikan dan pada hari berikutnya yang bersangkutan langsung kembali ke negara masing-masing yang satu ke Singapura, yang satu ke Australia,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura) dan Lembaga Antikorupsi Australia terkait tindakan dua WNA yang menyuap pejabat publik di Indonesia.

“Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Singapura dan Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing,” tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL).

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Lihat juga...