Informasi HGU Tertutup, Demi Kepentingan Nasional

“HGU itu dokumen, dokumen itu tunduk pada UU Kearsipan. HGU itu dikecualikan. Jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan itu, suruh baca saja undang-undangnya. Semuanya sudah dijelaskan dalam UU yang mengatur soal itu,” katanya.

Sadino juga meminta pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya, karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain, terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.

Salah satunya, agar kepercayaan kreditur terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan.

“Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” katanya.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut berupa data luas lahan dan data lainnya yang bersifat agregat, bukan individual.

Hanya saja, lanjutnya, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen, termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.

“Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. Dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam,” katanya.

Sadino mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU, karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain prosedur yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasanya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.

Lihat juga...