Informasi HGU Tertutup, Demi Kepentingan Nasional

JAKARTA – Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mengatakan informasi mengenai hak guna usaha (HGU) memang dikecualikan untuk dapat diakses publik, karena bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan dokumen.

“Kalau kita lihat, aturan soal HGU itu memang termasuk yang dikecualikan. Jadi, itu tidak bisa dibuka,” ujar Sadino, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Informasi yang dikecualikan itu, kata Sadino, diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah serta Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Menurutnya, selama ini banyak orang yang salah kaprah menerjemahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang seolah-olah publik bisa dengan bebas mengetahui semua informasi yang ada di Republik Indonesia. Padahal, kata dia, dalam Pasal 17 UU No 14/2008, terdapat beberapa informasi yang dikecualikan.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 17 huruf (d) UU No 14/2008, yang menyatakan, bahwa informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Masih dalam pasal yang sama huruf (e) menyatakan, bahwa informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Sadino juga menjelaskan, bahwa HGU merupakan dokumen, sehingga soal HGU ini juga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pelayan publik tidak boleh membuka dokumen.

Lihat juga...