Eks Pekerja Sebut Manajemen Freeport Terancam Dipidana
Pekerja sudah melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan.
“Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah,” kata Bosawer saat datang ke Timika pada Februari lalu.
Atas rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PT Freeport telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT Freeport.
Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas Enembe telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan pelaku mogok kerja sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.
PT Freeport juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan pelaku mogok kerja dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas.
Bosawer menegaskan tidak ada lagi negosiasi apapun dengan manajemen PT Freeport terkait permasalahan karyawan tersebut. (Ant)