DJSN Jelaskan 9 Prinsip dalam Sistem Jaminan Sosial

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mensosialisasikan tranformasi sistem jaminan sosial nasional yang telah diterapkan beberapa tahun terakhir. Kegiatan sosialisasi dirangkai dengan buka puasa bersama media elektronik, televisi dan cetak di Balikpapan, Rabu (22/5).

Ahmad Ansyori, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, menuturkan pemaparan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini kembali disosialisasikan kepada media, yang tujuannya mengedukasi atau memberikan pemahaman SJSN kepada masyarakat. Mengingat media sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan informasi.

“Yang terpenting dari sosialisasi dan silahturahmi bersama media adalah bagaimana media mengedukasi, agar masyarakat paham akan tujuan dari filosofi dari SJSN,” katanya, saat memaparkan Optimalisasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Jaminan Sosial, Rabu (22/5/2019).

Ia menjelaskan, dalam Sistem Jaminan Sosial terdapat 9 prinsip. Di antaranya, gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

“Sistem jaminan itu harus bisa dilayanai di mana saja, setiap peserta bisa mengakses kesehatan di mana saja,” kata Ansyori.

Menurutnya, yang kurang dipahami itu biasanya mengenai kepesertaan yang bisa diakses di mana saja. “Terkadang peserta yang kurang paham, atau apotek yang takut salah,” tandasnya.

Dalam pemaparan, pihaknya juga mengatakan, bahwa jaminan sosial kesehatan di bulan Maret mencapai 109,37 persen cakupan peserta di kota Balikpapan. Di Kaltim 64,74 persen, artinya kabupaten/kota lain yang belum sisa dari penduduk Kaltim.

Lihat juga...