Dishub DKI: Tak Ada Terminal Bayangan di Pulo Gadung

Editor: Koko Triarko

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya, terkait adanya terminal bayangan di Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG).

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pihaknya sudah menindak tegas beragam pelanggaran yang dilakukan operator bus, termasuk jika ditemukan terminal bayangan di TTPG.

“Fakta di lapangan selama ini tidak ada terminal bayangan di sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang,” ujar Sigit, melalui pesan singkat diterima wartawan, di Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Sigit menuturkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian operasi atau pengandangan, bila menemukan operator nakal yang melakukan pelanggaran, baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan, karena tidak memiliki STUK atau Lulus Uji Keur.

“Ada 892 bus AKAP yang dikenakan hukuman stop operasi/ pengandangan, karena pelanggarannya tergolong pelanggaran berat, Dishub DKI telah intens melakukan penertiban bagi bus AKAP yang melanggar, baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik,” tegas Sigit.

Sigit juga menjelaskan, penindakan yang dilakukan Dishub DKI Jakarta, sudah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan laporan penindakan tersebut kepada Kemenhub untuk melakukan pembekuan atau pun pencabutan izin bus AKAP dimaksud sesuai kewenangannya.

“Sampai saat ini, baru tiga kendaraan yang dibekukan operasinya oleh Kemenhub ,dari 892 kendaraan yang dilaporkan, diperlukan ketegasan sehingga efek jera atas pelanggaran tersebut bisa optimal” jelas Sigit.

Lihat juga...