Bunga-Denda Tinggi Dikeluhkan Anggota Koperasi Lombok Sejati
MATARAM — Sejumlah anggota Koperasi Lombok Sejati di bawah binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan bunga dan denda pinjaman yang relatif tinggi, sehingga mereka tidak mampu membayar dan terancam miskin.
Sri Rezky, salah seorang anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lombok Sejati, mengaku meminjam sebesar Rp400 juta dalam jangka waktu pengembalian selama enam bulan dengan bunga 3,5 persen per bulan, denda tunggakan lima persen per bulan.
“Total utang yang harus saya bayar mencapai Rp2,3 miliar dari pokok pinjaman sebesar Rp400 juta. Dari mana saya harus mendapatkan uang sebesar itu,” kata Sri yang ditemui di Mataram, Senin (6/5/2019).
Hal serupa juga dialami Lalu Supartha. Pria yang pernah bekerja di salah satu bank umum nasional itu mengaku meminjam Rp1 miliar untuk membiayai proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Lombok Tengah.
Namun karena bisnisnya tidak jalan sesuai harapan, ia tidak mampu mengembalikan utang beserta bunganya sebesar 3,5 persen per bulan sehingga dikenakan denda sebesar lims persen per bulan. Total yang harus dibayar menjadi Rp3 miliar.
“Saya bingung bagaimana cara perhitungan koperasi sehingga jumlah utang saya terus membengkak, padahal saya sudah pernah menyetor angsuran beberapa kali melalui rekening atas nama ketua koperasi,” ujarnya.
Sri Rezky dan Lalu Supartha merupakan dua dari delapan anggota KSP Lombok Sejati, yang tengah ditangani laporannya oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) NTB.
Menanggapi hal itu, Dewan Penasehat Dekopinwil NTB Lalu Mudjitahid menyatakan praktik pemberian pinjaman kepada anggota yang dilakukan oleh KSP Lombok Sejati bisa dikategorikan bencana di tengah upaya Pemerintah Provinsi NTB menggencarkan koperasi berbasis syariah.