Berang-berang Ini Gagal Diselundupkan ke Rusia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Haruman menjelaskan, Petugas Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi.
Lebih lanjut diketahui, calon penumpang tersebut hendak terbang meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE 634.
“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Aviation Security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara. Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Petugas Aviation Security beserta petugas BKSDA kemudian membawa calon penumpang tersebut ke kantor Balai Karantina. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper bawaan calon penumpang tersebut, petugas kembali menemukan 10 ekor kalajengking berbisa termuat di dalam kotak anyaman berwarna biru.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Maret lalu, petugas Aviation Security berhasil mencegah seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia untuk menyelundupkan seekor bayi orangutan keluar dari Indonesia.
Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya.
Di penghujung bulan Maret, seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas Aviation Security karena menyimpan puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.