BBKSDA Riau Musnahkan 120 Pohon Sawit Liar

Petugas BBKSDA Riau memotong pohon kelapa sawit yang tumbuh liar di Taman Nasional Zamrud pada akhir Mei 2019. (Foto Ant)

Pemusnahan tanaman sawit dimaksudkan untuk menghentikan perkembangan penyebaran tanaman sawit, dan menutup adanya klaim dari pihak tertentu di masa yang akan datang.

“Taman nasional adalah suatu kawasan yang memiliki ekosistem asli, sehingga dalam pengelolaannya harus memperhatikan keaslian ekosistem. Keberadaan tanaman eksotik termasuk tanaman sawit akan menggangu ekosistem. Secara langsung akan menggangu keseimbangan ekologis taman nasional, termasuk akan mematikan atau menghilangkan tumbuhan endemik setempat sehingga harus dimusnahkan,” kata Suharyono.

Taman Nasional (TN) Zamrud secara administratif berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kawasan tersebut sebelum ditetapkan menjadi taman nasional, merupakan kawasan suaka margasatwa, atau lebih dikenal dengan nama Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar Danau Bawah. Keberadaanya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan luas 28.237,95 hektare (ha).

Perubahan fungsi dan perluasan dari SM Danau Pulau Besar Bawah menjadi TN Zamrud, diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak di 2005 lalu, dengan surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005.

Menurut Pemkab Siak, hal itu dilakukan dengan pertimbangan adanya zonasi, yaitu zona pemanfaatan, zona penelitian, pendidikan, pariwisata dan pemanfaatan lainnya. Pada 4 Mei 2016, melalui surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016, menetapkan perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar Danau Bawah, serta kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap menjadi TN Zamrud di Kabupaten Siak Provinsi Riau seluas 31.480 ha. Luas kawasan tersebut berasal dari SM Danau Pulau Besar Danau Bawah dengan luas 28.238 ha dan kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap dengan luas 3.242 ha. (Ant)

Lihat juga...