Bawaslu Kalsel Perintahkan KPU Banjar Betulkan DB.1

Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar melakukan pembetulan terhadap data DB.1 sesuai dengan rekap data DA.1 yang diakui benar oleh PPK Kecamatan Karang Intan, dan keempat memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar melaksanakan isi putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah kita tahu duduk persoalannya, diketahui jika perbuatan PPK yang berbeda tanpa adanya kehadiran para saksi, maka majelis pemeriksa berpendapat secara sah dan meyakinkan perbuatan PPK Karang Intan tersebut telah bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan kepentingan umum,” katanya.

Setelah pembetulan hasil rekapitulasi suara, ada delapan caleg PKB yang berselisih hasil perolehan suara tersebut, maka akhirnya PPK Karang Intan membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai atas pengakuan perubahan data DA.1 yang dilakukan secara sadar.

“Semua sudah ‘clear’ sehingga pleno Kabupaten Banjar bisa dituntaskan dan menandai berakhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Erna. (Ant)

Lihat juga...