Bawaslu Kalsel Perintahkan KPU Banjar Betulkan DB.1

BANJARMASIN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar melakukan pembetulan DB.1 di Kecamatan Karang Intan lantaran ada perbedaan data hasil perolehan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rekomendasi Bawaslu itu disampaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung hingga Sabtu dini hari di Ballroom Calamus, Rattan Inn Banjarmasin.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyatakan bahwa perbedaan tersebut, menimbulkan perolehan suara yang signifikan.

Di Kecamatan Karang Intan, pada DA.1 untuk PKB yang pelapor miliki 564 suara, namun dalam DB.1 yang dibacakan KPU Kabupaten Banjar tercantum jumlah suara 473 suara sehingga selisih 91 suara.

Pada caleg nomor 6 pada data DA.1 yang pelapor miliki 820 suara, namun pada DB.1 yang disampaikan KPU Kabupaten Banjar hanya 511 suara, sehingga terdapat selisih 309 suara.

Pada caleg nomor 3 di data DA.1 yang pelapor miliki 2.388 suara, namun pada DB.1 yang dibacakan KPU Kabupaten Banjar mendapat 2.788 suara. Atas selisih tersebut, pelapor menghitung ada perpindahan 400 suara yang diperuntukkan ke caleg nomor 3.

“Berdasarkan perbedaan data yang dimiliki saksi PKB dengan penyampaian data KPU Kabupaten Banjar inilah membuat saksi partai keberatan. Setelah disepakati bersama diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi cepat, maka kami buat putusan berisi empat poin,” kata Erna.

Keempat poin itu, pertama, mengabulkan sebagai laporan pelapor, kedua, menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa data kedua “input” data DAA1 ke DA1 oleh PPK Kecamatan Karang Intan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang bena.

Lihat juga...