Ribuan Warga Moromoro Mesuji Terancam Kehilangan Hak Pilih

Ilustrasi warga mengecek DPT Pemilu [CDN]

“Kami masih akan mempertanyakannya kembali ke Bupati dan Pemkab Mesuji, untuk memastikan hak pilih kami pada Pemilu 2019 ini tidak hilang,” kata Nyoman Sudanra.

Menurut Sahrul Sidin dan Anak Agung Ngurah Husada, mereka umumnya sudah tinggal di sini sejak tahun 1994 hingga sekarang.

Selain itu, sejumlah warga lain yang tinggal di sekitar Register 45, sebagian di antaranya justru dapat menggunakan hak pilih dan memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan.

“Kenapa perlakuan terhadap kami warga Moromoro berbeda. Mustinya jangan selalu dikaitkan dengan persoalan larangan tinggal di Register 45, karena bagaimana pun kami sudah bertahun-tahun di sini, seharusnya mendapatkan kepastian sebagai warga negara dan berhak memiliki keabsahan dokumen kependudukan serta hak pilih yang juga harus dihormati oleh negara dan konstitusi. Persoalan konflik agraria seharusnya tidak menghilangkan hak politik warga di sini,” kata Sahrul Sidin pula.

“Kalau memang kami dianggap warga negara yang ilegal, kenapa pula pemerintah tidak segera mencarikan solusinya yang terbaik bagi kami, kenapa kami dibiarkan terombang-ambing seperti ini terus. Kami juga berhak hidup dan berkembang di sini, dengan hak-hak yang seharusnya kami miliki sebagai warga negara,” ujar Sahrul Sidin pula.

Dia mendesak agar ribuan warga Moromoro segera mendapatkan kepastian hak untuk memilih pada Pemilu 2019 ini dari pihak berwenang di Kabupaten Mesuji maupun Provinsi Lampung, bahkan pemerintah pusat jika diperlukan. Pemerintah dan pihak berwenang diingatkan tidak membiarkan begitu saja hak politik ribuan warga di sini hilang tanpa kejelasan.

Lihat juga...