Puluhan Warga Pendatang di Banjarmasin tak Bisa Ikut Pemilu
“Kami menunggu pemilu ini selama lima tahun, dan saat harinya kok kami malah tidak bisa mempergunakan hak pilih kami sebagai Warga Negara Indonesia. Di mana keadilan untuk kami, guna bisa memilih calon presiden yang kami inginkan?” ujarnya, saat melakukan protes di TPS 20.
Sementara itu, anggota KPU PPK Kecamatan Banjarmasin Tengah, Yudi, menanggapi adanya protes dari para warga pendatang itu, dirinya mengatakan hal itu wajar karena mereka punya hak pilih sebagai warga negara.
Namun, mereka belum paham terhadap proses untuk memperoleh hak pilih itu sebagai warga pendatang yang tidak berdomisili di lingkungan TPS dan tidak memiliki KTP setempat, maka harus memiliki surat A5.
“Yang jelas, kami sudah menjelaskan sesuai dengan aturan PKPU yang ada kepada para warga pendatang itu,” tuturnya. (Ant)