Mudahkan Layanan Publik, Pemkab Serdang Bedagai Siap Terbitkan KIA
SEIRAMPAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, siap menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain sebagai identitas anak juga akan memudahkan anak untuk mendapatkan layanan publik.
“Tentu harapan kami penerbitan KIA itu tidak hanya berguna sebagai kartu identitas. Tetapi juga dapat berguna untuk memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi,” kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, di Seirampah, Jumat.
Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan penduduk, tertib administrasi kependudukan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan jumlah penduduk sebesar 656.419 jiwa, menurut data Konsolidasi Bersih semester dua tahun 2018, maka administrasi kependudukan menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan agar dapat terselenggara dengan baik dan maksimal.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang merupakan identitas sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
“Yang perlu kita pahami adalah bahwa kartu itu bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serdang Bedagai yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan, telah mendukung dan merespon Permendagri tersebut dan akan menerbitkan KIA.