Masa Tenang, Warga Lamsel Manfaatkan Limbah APK

Editor: Satmoko Budi Santoso

Pembersihan oleh warga tersebut diakuinya sekaligus ikut membantu petugas gabungan menjaga masa tenang sebelum pemungutan suara agar tidak ada APK yang berada di tempat umum.

Pembersihan APK saat masa tenang disebut Sumadi, dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 34 ayat 8 APK harus diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Koordinasi dengan petugas di tingkat desa juga dilakukan untuk membersihkan atribut partai politik, spanduk, baliho, banner caleg hingga capres dan cawapres.

Selain fokus pada pembersihan APK, Bawaslu diakui Sumadi, juga mulai melakukan pengawasan terkait praktik politik uang. Ia menyebut, telah berkoordinasi dengan seluruh anggota Bawaslu kecamatan untuk meminimalisir praktik politik uang.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan temuan adanya praktik politik uang jelang hari pemungutan suara. Sebab praktik politik uang yang kerap dikenal dengan “serangan fajar” berpotensi terjadi pada masa tenang sebelum pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).

Sejumlah cara disebut Sumadi, dilakukan untuk melakukan pengawasan politik uang. Sebab saat masa tenang, indikasi kecurangan bisa terjadi melalui berbagai cara dengan pemberian uang maupun barang dengan tujuan untuk memilih calon tertentu.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan adanya indikasi praktik politik uang dengan tujuan menjurus seruan atau ajakan memilih calon tertentu. Koordinasi dengan kepolisian juga dilakukan untuk menindak praktik politik uang dengan tujuan menyuap.

Lihat juga...