Kulon Progo Bentuk Satgas Jalan Daerah

KULON PROGO – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo membentuk Satuan Tugas Jalan Daerah.

Satuan Tugas (Satgas) tersebut, berfungsi untuk mengawasi armada pengangkut material tambang, yang merusak jalan desa hingga jalan kabupaten, akibat kelebihan tonase.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo, DIY,  Gusdi Hartono, mengatakan, sesuai ketugasan DPUPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dsihub) membentuk Satgas Jalan Daerah.

Saat ini, hampir seluruh kecamatan di Kulon Progo menjadi kawasan tambang. Baik eksplorasi tanah urug, batu andesit, pasir, hingga tambang lain. Kawasan peruntukan tambang sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni Kecamatan Kokap, Kalibawang, dan Pengasih. Namun seiring proses perkembangan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), hampir 12 kecamatan di Kulon Progo menjadi area tambang.

“Satgas Jalan Daerah akan membuat program-program kerja, mengidentifikasi jenis kerusakan, dan penyebabnya, sehingga menghasilkan kajian dan solusi yang harus ditindaklanjuti,” kata Gusdi.

Panjang jalan lokal primer I di Kulon Progo mencapai 636,025 kilometer (km), dengan rincian 49,2 persen kondisi baik, 21,8 persen rusak sedang, 15,8 persen rusak ringan, dan 13,2 persen rusak berat. Panjang jalan lokal primer II mencapai 672,620 km, dengan rincian kondisi baik 30,7 persen, kondisi rusak sedang 32,1 persen, rusak ringan 15,1 persen dan rusak berat 22,1 persen.

“Kondisi kerusakan jalan di Kulon Progo cukup parah. Yang lebih parah lagi, jalan yang dilalui tambang, tetapi tidak direkomendasikan oleh DPUPKP sebagai jalan tambang. Jalur bukan tambang, tapi dilewati armada tambang. Kalau jalur tambang jelas, kalau rusak, kami berkoordinasi dengan pihak penambang. Kalau bukan jalur tambang dan rusak berat, itu menjadi beban pemkab. Sementara anggaran pemkab terbatas, itu menjadi persoalan,” tuturnya.

Saat ini dari pencermatannya, kerusakan jalan disebabkan oleh pengangkutan untuk proyek Bandara NYIA, yang membutuhkan banyak material. Dampaknya, banyak pengusaha tambang berlomba menyuplai material ke kegiatan tersebut.

Namun, penambang dan pemilik armada pengangkut tambang, tidak memperhatikan jalur. Terutama keberadaan jalur yang diperbolehkan maupun tidak diperobolehkan untuk dilalui armada tambang, sesuai dokumen UKP/ULP penambangan. “Hal ini yang akan ditelusuri oleh Satgas Jalan Daerah. Satgas ini bertugas mengejar pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan di Kulon Progo,” tandasnya.

Anggota DPRD Kulon Progo, Hamam Cahyadi, mengatakan, Pemkab Kulon Progo harus sungguh-sungguh memperhatikan kerusakan jalan kabupaten lokal primer I dan lokal primer II. Hal itu dibutuhkan, agar kerusakan jalan yang dilalui armada tambang tidak semakin parah.

Saat ini, kondisi jalan kabupaten sangat memprihatinkan, sehingga perlu langkah cepat penanganan. “Kami minta Satgas Jalan Daerah bekerja cepat dengan melakukan pendataan ruas jalan yang rusak dan dicarikan solusi, supaya warga tidak mengeluh, karena pemkab terkesan membela pihak penambang dan pemilik armada pengangkut tambang,” pungkasnya.

Lihat juga...