Kapal Berbendera Cina Melintas di Natuna Sempat Dihentikan
Namun, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan, bila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (Ant)