Gubernur: MRT Jakarta, Alat Pemersatu
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan jika Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebagai alat pemersatu. Dia meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk menjadikan MRT sebagai transportasi yang tidak ada klasifikasi bagi penggunanya, dan sangat yang egaliter.
“Saya sering garis bawahi, MRT bukan sekadar alat pemindah warga dari satu tempat ke tempat lain, tapi alat pemersatu karena di MRT kedudukannya tidak menentukan tempat duduknya,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Selain itu, MRT juga harus dijadikan alat pemersatu masyarakat dengan mengajarkan masyarakat bersikap disiplin, seperti MRT yang waktu kedatangannya dan keberangkatannya itu akurat.
“Bagaimana kita belajar sebagai masyarakat modern, apa masyarakat modern itu? Yaitu, terencana,” ucapnya.
Dia pun memberikan contoh, jika Presiden Joko Widodo juga mau berdiri ketika menumpang di Kereta MRT. Dengan begitu, semua kedudukan masyarakat yang menumpang MRT adalah sama. Tak ada yang berbeda saat berada di MRT, semua penumpang dari berbagai latar belakang diperlakukan sama.
“Office boy dan CEO bisa dalam gerbong yang sama, antrean yang sama. Karena Presiden juga berdiri saat naik MRT. Nah, Musrenbang kali ini juga begitu, nanti kita rumuskan program, merumuskan langkah-langkah yang teknisnya dapat memberikan efek bagi masyarakat,” ujarnya.
Anies mengimbau, dengan adanya musrenbang dapat memutuskan dan merumuskan langkah yang memberikan efek positif bagi masyarakat. Anies mengatakan, model ini tak ada di moda transportasi lainnya.
“Tempat ini egaliter. Transportasi lain ada kelas, di sini tidak ada kelas. Presiden pun berdiri di MRT,” kata dia.
Anies membuka musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat provinsi, membahas mengenai, penetapan kegiatan strategis daerah (KSD), penetapan usulan hasil rembuk RW 2019 yang diteruskan ke tingkat provinsi sebagai rencana kerja perangkat daerah, penetapan kegiatan prioritas perangkat daerah, penetapan usulan wilayah kabupaten atau kota yang dapat diakomodir di tingkat provinsi.
Penjaringan dan penyepakatan usulan program atau kegiatan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, berupa usulan program yang akan dibiayai dari dana dekonsentrasi, atau pun tugas pembantuan serta usulan kegiatan yang merupakan program strategis nasional.