Ganti Rugi tak Dibayar, Warga Tutup Jalan Waduk Napun Gete
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dikatakan Achmad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah juga baru dilantik bulan Februari 2019 lalu sehingga harus membereskan administrasi dahulu. Sebagai PPK Konstruksi, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya aksi blokir jalan ini.
“Kalau sehari saja ditutup tentunya truk-truk pengangkut material tidak bisa beroperasi, dan pasti menghambat pembangunan. Saya pasti dirugikan karena sudah diberi target tahun 2019 konstruksi sudah selesai,” terangnya.
Dalam sehari, Achmad mengaku, membelanjakan dana Rp1 miliar untuk membeli material yang dipergunakan membangun bendungan. Apabila jalan ditutup otomatis truk pengangkut material tidak bisa melintas sehingga dirinya berharap ada kerjasama dari masyarakat.
Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Sikka, Tommy Lameng, mengatakan, masih tersisa 198 bidang tanah seluas 124 hektare yang belum dibebaskan. Dana pembebasannya menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Dana sisa untuk pembebasan lahan bendungan Napun Gete sudah ditransfer sebesar Rp200 miliar ke rekening Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” sebutnya.
“Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen Tanah di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang. Setelah dicairkan, maka pemerintah kabupaten akan segera membayar ganti rugi tahap akhir ini,” paparnya.
Pemerintah kabupaten Sikka, terang Tommy, memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar. Pembayarannya telah dilakukan selama tiga tahap sehingga kewajiban pemerintah daerah sudah selesai.