DKI Wacanakan Perluasan Pembebasan Pembayaran PBB
Editor: Mahadeva
Pembebasan PBB juga akan diberlakukan kepada mantan gubernur dan wakil gubernur. “Bang Ali Sadikin dan keluarganya membayar Rp180 juta per tahun. Padahal Bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta. Maka dari itu, sekarang kita berikan pembebasan pada perintis kemerdekaan, pahlawan, veteran, mantan presiden, wakil presiden, mantan gubernur, (mantan) wakil gubernur,” jelasnya.
Meskipun terdapat penambahan pasal, yaitu Pasal 4A Pergub No.38/2019, yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Santoso, menyatakan tidak setuju dengan rencana rencana Anies Baswedan. Sekretaris Fraksi Demokrat tersebut tidak setuju dilakukan penghapusan PBB untuk para guru, purnawirawan TNI atau Polri, pensiunan PNS sampai mantan pejabat negara.
“Saya menolak itu. Saya tolak. Kalau veteran saya setuju, karena bagaimana-pun, mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidaklah. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu. Saya hanya setuju untuk veteran. Selain veteran tidak setuju,” kata Santoso.
Menurutnya dihapuskannya PBB untuk PNS dan purnawirawan TNI-Polri, bisa membebani APBD DKI. Sebab, penerimaan daerah dari PBB cukup membantu keuangan daerah. “Ya, (APBD berkurang). Selain itu juga apakah yakin bisa kejar sektor pajak lain? Itu saja,” tandas Santoso.