Denpasar Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Kawasan Denpasar Selatan, menjadi zona merah peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Wirajaya, menyebut, kawasan yang masuk zona merah antara lain kawasan Sesetan, Taman Pancing, Pemogan dan Para. “Kita jadikan itu adalah lokasi merah, karena disana banyak sekali rumah kos yang ditempati pekerja, yang kebanyakan bekerja di dunia malam,” ucap Kompol Wirajaya, Senin, (1/4/2019).
Kompol Wirajaya menyebut, kawasan tersebut sudah dipantau selama dua bulan terakhir, menindaklanjuti laporan masyarakat. Terbaru, jajaran Polsek Denpasar Selatan menangkap sepasang kekasih, AM (24) asal Banyuwangi dan RA (30). Pasangan kekasih tersebut menjadi bandar sekaligus kurir narkoba.
Profesi tersebut telah dilakukan setahun lebih di kawasan Polsek Denpasar Selatan. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 28 paket sabu dan 10 butir ekstasi. Satu paket sabu memiliki berat 0,2 gram.
Keduanya ditangkap pada 13 Maret 2009 jam 09.00 malam, di kawasan jalan Pulau Moyo Denpasar. “Padahal mereka sehari-harinya berprofesi sebagai penjual lalapan. Dari hasil mengantarkan paket narkoba ini, keduanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu per paket,” jelas Kompol Wirajaya.
Tertangkapnya pasangan tersebut, berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas keduanya yang sering mondar-mandir dengan sepeda motor. Dari pantauan petugas selama seminggu, akhirnya diyakini pasangan tersebut melakukan tindak pidana. Dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Jadi tugas mereka sebagai pemecah barang, untuk di buat paket-paket kecil. Terakhir, mereka melakukan penempelan di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah setahun lebih mengedarkan narkoba. Dipasok dari seseorang bernama Agus, yang juga sedang dalam pengejaran anggota kami,” tegas mantan Kapolsek Kuta tersebut.