Anies Imbau tak Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT

Editor: Satmoko Budi Santoso

Jika masih ditemukan hal seperti itu, orang tersebut akan diamankan oleh petugas keamanan dan didenda sebesar Rp 500 ribu.

“Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya oleh pegawai keamanan kami. Kemudian foto KTP di sana dan ada denda Rp 500 ribu. Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI, ada perdanya,” ungkap Kamal saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).

Kemudian Kamal mengatakan, sebenarnya, sudah ada tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT pada fase uji coba publik, tetapi penumpukan calon penumpang ada yang belum sadar masih membuang sampah sembarangan.

“Ada tempat sampah di depan pintu karena waktu kejadian hari Minggu kan terakhir yang gratis ya. Jadi kelihatannya ada penumpukan calon penumpang dan ketika mereka ngantri itu sampahnya dibuang di bawah kaki begitu saja,” ungkapnya.

Petugas keamanan juga akan lebih sering berpatroli mengawasi kebersihan Stasiun MRT demi menunjang kenyamanan calon penumpang.

Dalam tinjauan kali ini, Anies menjajal MRT bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan beberapa anggota dewan lainnya.

Mereka berangkat dari DPRD DKI bersama-sama naik TransJakarta menuju Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, lalu naik MRT sampai Blok M dan mengakhiri perjalanan di Stasiun Dukuh Atas.

Lihat juga...