62 TPS di NTT Lakukan PSU
Editor: Koko Triarko
KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, akhirnya menetapkan 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT.
“Pemungutan suara ulang di 62 TPS ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu NTT, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL),” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, Senin (22/4/2019).

Dikatakan Thomas, sebelumnya direkomendasikan PSU di 51 TPS dan meningkat menjadi 62 TPS. Jumlah TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kupang, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu NTT, pada Minggu (21/4).
“Selain PSU di 62 TPS, juga ada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 TPS di kabupaten Sikka. Pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (27/4),” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Lembata, Elias Keluli Making, mengatakan, untuk kabupaten Lembata ada 2 TPS yang akan menyelenggarakan PSU. Ketiga TPS yang menggelar PSU, yakni TPS 01 di Desa Lewoeleng, kecamatan Lebatukan.
“Sementara dua TPS lainnya berada di kecamatan Nubatukan, yakni TPS 11 di kelurahan Selandoro, dan 01 di kelurahan Lewoleba Barat. KPU Lembata telah mengeluarkan keputusan tentang dilakukannya pemungutan suara ulang pada 3 TPS tersebut,” tuturnya.
Menurut Elias, pemicu diadakan pemungutan suara ulang karena adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik, meskipun alamat yang tertera di KTP tersebut berada di desa atau kelurahan lain di luar 3 daerah tersebut.