Upaya Penyelundupan 304.354 Benih Lobster, Digagalkan
Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan, yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan.
“Keberhasilan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar,” ucapnya.
Menurut Menteri Susi, sesuai aturan untuk menjaga stok di alam, benih lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.
Menteri Susi menjelaskan, pelepasliaran BL dilakukan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Senua, Desa Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna dan perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sejak Januari 2019 sampai 20 Maret 2019, benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 768.038 ekor, dengan nilai sumber daya perikanan yang berhasil diselamatkan sebesar Rp115,84 miliar. (Ant)