Tiga WNA di Bandarlampung Miliki KTP Elektronik

Ilustrasi - Dok. CDN

BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pencetakaan tiga kartu tanda penduduk elektronik kepada warga negara asing (WNA) di Kota Tapis Berseri ini.

“Ada tiga KTP elektronik yang sudah kami keluarkan dan sudah terdaftar di sini masing-masing untuk warga Amerika Serikat dua, dan India satu,” kata dia, di Bandarlampung, Selasa (5/3/2019).

Ia mengatakan bahwa WNA boleh memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 63 yang berbunyi Penduduk Indonesia itu ada dua yaitu WNI dan WNA.

Namun, lanjutnya, apabila WNA yang bersangkutan ingin mengajukan atau pun mendapatkan KTP elektronik dari Disdukcapil setempat, ada beberapa pengecualian untuk mereka seperti harus memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan telah melewati proses-proses lainnya dari instansi-instansi terkait.

“Bentuk KTP elektronik WNA sama dengan punya kita WNI, namun status kewarganegaraannya tetap ditulis WNA,” ujar dia lagi.

Ia juga mengatakan, KTP yang dikeluarkan Disdukcapil kepada WNA memiliki batas waktu pemakaian sesuai dengan KITAP mereka yang berlaku.

Dia mencontohkan apabila KITAP mereka berlaku hanya lima tahun, artinya KTP mereka juga akan berlaku selama lima tahun tidak boleh lebih.

Sehubungan dengan banyak pemberitaan terkait WNA yang memiliki KTP elektronik, Zainuddin menegaskan bahwa WNA yang sudah memiliki KTP tidak diperbolehkan untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).

Dia menegaskan bahwa kepemilikan KTP WNA tersebut hanya untuk identitas kependudukan saja, bukan untuk memilih.

“Nanti data itu akan kami tembuskan ke KPU, kecamatan, dan kelurahan dimana WNA ini tinggal,” ujar Zainuddin pula. (Ant)

Lihat juga...