Tiga Caleg Langgar Aturan Pemilu Didiskualifikasi Bawaslu Sumbar

Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner. [ANT]

PADANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu mulai dari politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye, dan pelanggaran lainnya.

Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner, mengatakan caleg di Kabupaten Solok yang terbukti melakukan kampanye hitam. Caleg di Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara,. Caleg di Kabupaten Tanah Datar terkait pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan.

“Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata dia lagi di Padang, Jumat (29/3/2019).

Selain itu, ada beberapa caleg yang masih proses. Di Kabupaten Lima Puluh Kota ada yang memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan dugaan politik uang saat ini diproses di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok.

Menurut dia lagi, seluruhnya saat ini masih dalam proses apakah mereka benar melakukan pelanggaran pemilu atau tidak. Kalau terbukti kepesertaan pemilunya dapat digagalkan. Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Dalam tahap saat ini adalah iklan di media massa dan rapat umum kampanye terbuka, sehingga pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang beredar di media massa baik di media cetak, elektronik maupun siber.

Sementara untuk kampanye rapat terbuka, menurutnya, banyak potensi pelanggaran yang dilakukan peserta. Mulai dari pelibatan anak-anak dalam kampanye, ujaran kebencian, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.

Lihat juga...