Tanaman Tergusur Proyek PLTU, Belasan Petani Tuntut Ganti Rugi
BENGKULU – Belasan petani bersama aktivis dan mahasiswa mendatangi lokasi tapak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Mereka menuntut pelunasan ganti rugi tanaman milik petani yang digusur untuk tapak proyek energi itu. “Kami menagih janji Abu Bakar dari PT Tenaga Listrik Bengkulu, yang sudah meminta data kerugian dan pernyataan, bahwa kami tidak pernah memberi kuasa kepada Tarmizi Gumay untuk menuntaskan persoalan ganti rugi,” kata Sudarman, salah satu petani pemilik tanaman tumbuh saat mendatangi lokasi PLTU Teluk Sepang, Jumat (29/3/2019).
Para petani mendatangi lokasi proyek sejak Selasa (26/3/2019). Mereka sudah bertahan dua malam di depan gerbang kompleks perkantoran proyek PLTU Batu Bara berkapasitas 2 x 100 Megawatt tersebut. Berdasarkan penuturan Sudarman, kronologi persoalan dimulai pada awal Februari 2017, di mana petani mendapatkan informasi bahwa PLTU Batu Bara akan berdiri di areal hak pengelolaan milik PT Pelindo II.
Tanpa kompromi terkait ganti rugi, tanaman petani ditumbangkan dan ditimbun untuk tapak proyek pada malam hari. Saat tiba di kebun keesokan harinya, tanaman sudah tumbang rata dengan tanah. “Waktu itu tidak ada musyawarah soal ganti rugi tanaman. Sekali lagi kami tidak mempersoalkan tanah tapi tanaman yang tumbuh di atasnya itu milik kami,” kata Sudarman.
Setelah penggusuran, petani diundang ke rumah seorang warga lokal yang dipercaya PT Tenaga Listrik Bengkulu, untuk membahas proses ganti rugi. Bagi yang tidak datang, didatangi satu per satu ke rumah masing-masing.
Kedatangan orang suruhan perusahaan membawa duit dengan besaran ganti rugi sawit Rp125 ribu per batang, dengan pesan dana yang ada merupakan kerohiman perusahaan dan PT Pelindo II, sehingga petani harus menerima. “Dalam posisi itu bagaimana kami punya daya tawar, sedangkan tanaman sudah digusur terlebih dahulu, sudah mati,” ucap petani lainnya, Bendra Jaya.