Perum DAMRI Jelaskan Kenaikan Tarif Tiga Trayek
Sedangkan 27 trayek lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014 atau sejak lima tahun terakhir. Kenaikan tarif terakhir kalinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI-2014, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus DAMRI dari dan ke Bandara Internasional Soetta melalui jalan tol.
Manajemen Perum DAMRI mengapresiasi YLKI yang terus konsisten dengan perannya, untuk melindungi konsumen, sekaligus mengingatkan Perum DAMRI untuk mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Restiti menyampaikan, kalau manajemen Perum DAMRI meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan konsumen, jika ada anggapan kalau sosialisasi kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut kurang intensif.
Tapi, mengenai sosialisasi kenaikan tarif, kata dia, pada dasarnya telah dilaksanakan dengan cara menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan.
Ia menyatakan, ke depan DAMRI akan terus meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai hal-hal yang terkait langsung dengan hak konsumen. (Ant)