Pemilu, Sekdaprov Sumbar Ingatkan ASN Harus Netral
Editor: Koko Triarko
PADANG – Seiring dimulainya kampanye terbuka sejak Minggu (24/3) hingga Sabtu (13/3/2019), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), supaya tetap dalam koridor netral.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat, Alwis mengatakan, seluruh jajaran ASN diminta ikut menyukseskan gelaran pesta demokrasi serentak, dengan berpartisipasi pada saat pemungutan suara. Selain itu, ikut mengabarkan kepada masyarakat tentang jadwal dan tahapan memilih.

Menurutnya, berpartisipasi menyukseskan pemilu, bukan berarti para ASN ikut aktif mendukung salah satu partai atau kandidat dalam setiap pelaksanaan kampanye. Karena hal tersebut jelas melanggar aturan ASN, seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Selaku Sekdaprov, saya berharap betul kepada ASN di seluruh daerah di Sumatra Barat, agar tidak ada keterlibatan ASN dalam persoalan untuk dukung-mendukung itu, jika ditemukan ada melakukan hal yang demikian, sanski hukumnya ada,” katanya, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, Alwis memastikan, saat ini belum ada ASN di lingkungan Sekretariat Pemprov Sumatra Barat, yang berurusan dengan Bawaslu, atau kena sanksi gara-gara dukung-mendukung pada Pemilu serentak. Harapannya, sampai pemilu serentak berakhir, tidak ada satu pun ASN yang terjerat dengan permasalahan netralitas.
Meski di lingkungan Sekretariat Provinsi Sumatra Barat belum ada ASN yang berurusan dengan Bawaslu atau kena sanski, namun di lingkungan kabupaten dan kota di Sumatra Barat, terdapat ASN yang harus berurusan dengan Bawaslu.
“Memang sudah ada ASN yang terjerat masalah netralitas ini. Seperti di Kota Bukittinggi, kemudian oknum guru di Payakumbuh. Itu juga jadi catatan kami. Semoga di Sekretariat Pemprov Sumatra Barat tidak terjadi seperti itu,” jelasnya.
Alwis mengingatkan, jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumatra Barat, supaya memahami posisi dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Jika ada ASN yang melanggar, dipastikan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Surya Efritimen, mengatakan, Bawaslu telah menyosialisasikan aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu 2019 kepada jajaran ASN, mulai dari bawah, seperti camat, lurah, hingga ke tingkat kabupaten dan kota, serta provinsi.
Menurutnya, sebelum melakukan sosialisasi kepada ASN, Bawaslu terutama menyurati Sekdaprov Sumatra Barat dan Sekda Kabupaten dan Kota. Tujuan sebelum sosialisasi dilakukan menyampaikan surat, supaya penyampaian sosialisasinya merata kepada seluruh ASN.
“Untuk membuat surat edaran terkait dengan netralitas ASN. Setelah surat itu diterbitkan, selanjutnya disosialisasikan lagi, agar lebih dipahami oleh para ASN,” jelasnya.
Surya Efritimen juga mengatakan, di Sumatra Barat sejauh ini memang ada ASN yang terlibat dalam mendukung salah satu caleg. Persoalannya telah masuk ke Bawaslu, dan itu berada di luar Kota Padang. Sedangkan terkait pendukung Pilpres, belum ada laporan yang masuk.