Pemilih Dilarang Foto Saat Mencoblos dan Posting di Medsos

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Kebiasaan selfie yang selalu dilakukan masyarakat bisa berujung terjadinya masalah hukum, apalagi saat pencoblosan pada pemilu 2019 nanti. Para pemilih dilarang memotret saat melakukan pencoblosan dan mengunggahnya di media sosial.

Juru bicara KPU Sikka Herimanto“Kita mengimbau agar para pemilih jangan mengambil foto saat sedang mencoblos dan membagikannya di media sosial karena melanggar aturan pemilu dalam hal ini PKPU Nomor 3 tahun 2019,” sebut juru bicara KPU kabupaten Sikka ,Herimanto, Selasa (26/3/2019).

Dikatakan, dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan Suara disebutkan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Bila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sanksinya itu menjadi kewenangan Bawaslu. Kita memang terus mengimbau agar para pemilih jangan melakukan hal ini karena akan merugikan pemilih itu sendiri,” tuturnya.

Dalam setiap sosialisasi bersama partai politik peserta pemilu dan PPK serta PPS, tambah Herimanto, imbauan ini selalu disampaikan. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat  memahami ada larangan tersebut.

“Bila mengambil gambar sebelum pencoblosan dan usai pencoblosan saat berada di TPS itu masih diperkenankan asal tidak disertai imbauan untuk memilih caleg maupun presiden dan wakil presiden tertentu,” ungkapnya.

Melalui imbauan di media KPU Sikka kata Herimanto berharap agar masyarakat bisa mengetahui dan mematuhinya. Pihaknya berharap agar pemilu bisa berjalan aman, lancar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami juga berharap Bawaslu dan saksi bisa melakukan tugas dan kewajibannya secara maksimal dalam melakukan pengawasan saat proses pemungutan dan perhitungan suara nantinya,” harapnya.

Marianus Nong salah seorang warga kabupaten Sikka yang ditemui di pasar Tingkat Maumere mengaku belum mengetahui adanya larangan ini. Dirinya mengaku kadang sesudah mencoblos sering mengambil foto melalui telepon genggam dan diunggah ke media sosial.

“Relawan Demokrasi yang selalu melakukan sosialisasi saat kegiatan di masyarakat harus menyampaikan hal ini. Saya yakin banyak orang di desa yang tidak mengetahui adanya larangan ini,” tuturnya.

Marianus juga meminta agar petugas KPPS pun diberitahu agar sebelum pemungutan suara hal ini disampaikan kepada para pemilih.

“Alangkah lebih baik kalau sebelum pencoblosan petugas KPPS menyampaikan hal ini agar semua pemilih yang hadir bisa mengetahui. Langkah ini sangat efektif untuk mencegah kesalahan,” ujarnya.

Lihat juga...