Pelatih Pramuka di Banyumas Cabuli 11 Siswa

Editior: Koko Triarko

ʺDari cerita korban ini, kemudian orang tua melapor ke komite dan laporan tersebut diteruskan ke sekolah. Tersangka lalu dipanggil dan diklarifikasi oleh pihak sekolah. Ia mengakui perbuatannya dan pihak sekolah langsung melapor ke Polsek Sumpiuh. Karena korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Banyumas untuk ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),ʺ kata AKP Agung.

Sementara itu, saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut berawal dari rasa iseng dan tanpa ada ancaman. Ia juga mengaku saat kecil pernah menjadi korban pencabulan.

Tersangka RK statusnya pengajar ektrakurikuler Pramuka, dan bukan PNS atau guru di sekolah tersebut. Ia merupakan sarjana jurusan komputer dan belum menikah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lihat juga...