Menag Bentuk Majelis Etik Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan

Editor: Makmun Hidayat

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terkait dengan kasus OTT yang menjerat dua pejabat di Kementerian Agama, melalui pesan singkat diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019) malam. - Foto: Istimewa Humas Kemenag/Lina Fitria

JAKARTA — Kementerian Agama mulai melakukan dua hal startegis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi. Yakni melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.

“Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV,” ucap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui pesan singkat diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.

Hal itu lantaran adanya kasus suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menag meminta, para pihak segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice,” tuturnya.

Kemudian dia tidak menutup mata, jika masih ada lubang dalam denyut reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Apalagi, kementerian ini memang sangat besar, dengan satuan kerja lebih dari 4.500.

“Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu. Justru karena hal itu, kita mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas,” sambungnya.

Menag mengajak keseluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama menjadikan peristiwa OTT yang menimpa dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK, sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji.

Dengan begitu, pihaknya bakal melakukan asesmen ulang. Supaya diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional atau belum. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan.

“Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap,” tuturnya.

Menag menambahkan, asesmen bakal dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kementerian Agama.

Menag juga melakukan reformasi birokrasi secara total, baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan atau organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag.

Upaya tersebut bakal dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.

Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Dimana majelis etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag.

“Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini,” imbuhnya.

Salah satu tugas majelis etik, lanjutnya, sebagai saluran aduan masyarakat. Sehingga keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya menjadi rumor.

“Kita perlu Majelis Etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana,” tutupnya.

Lihat juga...