MA Rancang Kompilasi Kaidah Hukum dalam Yurisprudensi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung. Tim yang akan menyusun Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting tersebut dituangkan dalam SK No.39/KMA/SK/II/2019.
Tim penyusun tersebut, terdiri dari Panitera MA sebagai Ketua Tim, dibantu dua Sekretaris Tim, yakni Kepala Biro Hukum dan Humas MA dan Badan Urusan Administrasi MA. Selain itu ada beberapa peneliti, yakni panitera perdata, pidana, agama, TUN MA, para hakim yustisial MA selaku anggota tim.
Sedangkan selaku pengarah, Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof Takdir Rahmadi dan Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha. “Untuk menguji dan menyusun putusan-putusan penting menjadi Yurisprudensi, perlu dibentuk tim penyusun yang berkompeten sehingga menghasilkan kompilasi yang berkualitas,” kata Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Kamis (14/3/2019).
Pudjo menyebut, dengan terbitnya SK KMA tersebut, tim penyusun dapat membuat kaidah hukum baru, yang memiliki nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis. Hasilnya, akan disampaikan (diseminasi) kepada para hakim, agar dapat diikuti dan menjadi pedoman mengadili perkara. “Hasil tim penyusun Yurisprudensi ini juga tidak hanya untuk para hakim, tapi juga masyarakat umum, terutama yang mengalami kasus tertentu. Masyarakat bisa menerapkannya, jadi tidak perlu curiga terhadap aparat penegak hukum karena sudah ada kaidah hukumnya,” ungkapnya.
Dasar dibentuknya SK KMA adalah, UU No.3/2009, tentang Perubahan Kedua atas UU No.14/1985 tentang MA, UU No.48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Presiden No.33/2012, tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Ketua MA No. 33A/KMA/SK/11/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan MA dan Empat Lingkungan Peradilan.
“Tim Penyusun Yurisprudensi MA ini, bertugas mengumpulkan, memilih, meneliti, mengkaji secara ilmiah, menyusun dan mengolah putusan-putusan penting MA sebagai bahan menyusun Yurisprudensi. Yang terpenting, setiap putusan MA yang ditetapkan sebagai Yurisprudensi mengandung kaidah hukum baru. Nantinya, kompilasi Yurisprudensi MA ini dituangkan dalam bentuk buku manual dan buku elektronik (e-book),” jelasnya.
Tim penyusun akan memkompilasikan Yurisprudensi MA dalam kasus perkara pidana, perdata, agama, mulai dari 1951 hingga 2018. Sebelumnya, MA telah menerbitkan SK KMA No. 14/KMA/SK/1/2018 mengenai hal yang sama. Namun, SK KMA tersebut dicabut, dan tidak berlaku lagi sejak keluarnya SK KMA No. 39/KMA/SK/II/2019.
SK KMA 2018 diganti SK 2019, karena Tim Penyusun Yurisprudensi sudah banyak yang purnabakti, sehingga diperlukan tim penyusun baru. Tim Penyusun Yurisprudensi MA juga akan membuat sistematika hasil rapat pleno kamar MA sejak 2012 sampai dengan 2018. Tim Penyusun bukan membuat putusan-putusan penting (landmark decisions) yang diterbitkan setiap tahun saat penyampaian Laporan Tahunan MA.
Yurisprudensi adalah, sebuah putusan yang sudah diputuskan dan telah diikuti berkali-kali oleh putusan pengadilan lain, yang mengandung atau memiliki kaidah hukum baru. Keberadaanya bisa menjadi acuan dan sumber hukum mengadili perkara tertentu.