Komisi II: Tenaga Honorer Harus Dapatkan Jaminan Sosial
“Berlaku 4 PP tersebut menjadi persoalan yang serius dalam tata kelola jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN,” kata Hery.
Menurut dia, amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan bukan PT Taspen dan PT Asabri.
Dia menilai pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029, bukan membuat blunder peraturan perundang-undangan yang tidak sinergi dengan amanat UU.
“UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS engan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola JKM, JKK, JHT dan JP,” katanya pula. [Ant]