Komisi II: Tenaga Honorer Harus Dapatkan Jaminan Sosial

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria [dpr.go.id]

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial. Pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, dan tenaga kerja.

“Negara bertanggung jawab memberikan jaminan sosial bagi tenaga honorer. Kita memiliki 439 ribu tenaga honorer yang belum diangkat, bahkan dimoratorium,” kata Riza Patria di Jakarta, Rabu (6/3).

Dia menilai selama ini tenaga honorer belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah, sehingga butuh perhatian khusus dalam persoalan tersebut.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), katanya, seharusnya digunakan untuk kepentingan riil seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer.

“Kalau pemerintah gencar dengan pembangunan infrastruktur, ada warga negara yang berjasa belasan tahun namun masih tetap menjadi tenaga honorer. Butuh perhatian bagi tenaga honorer,” ujarnya lagi.

Selain itu, dia menyoroti aturan UU BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kematian dan hari tua, sehingga tidak boleh ada lembaga selain BPJS yang memberikan jaminan tersebut.

Dia menekankan bahwa selain BPJS tidak ada lembaga yang memberikan jaminan sosial, apalagi diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan.

“Jaminan sosial tidak bisa bersifat ‘profit’ atau hanya ambil keuntungan, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya pula.

Dalam diskusi tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto menyebutkan adanya empat peraturan pemerintah (PP) yang diberlakukan Pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keempat PP tersebut adalah PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

Lihat juga...