DJP Jabar II Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,03 Triliun
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BEKASI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengklaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,03 triliun. Dana tersebut merupakan hasil dari penegakan hukum selama 2018.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat ll, Yoyok Satiotomo menyebutkan, hasil penyelamatan tersebut membantu pihaknya untuk memenuhi target penerimaan yang ditetapkan, sebesar Rp40,49 triliun.
“Salah satu bentuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan,” terang Yoyok Satiotomo di Bekasi, Kamis (28/2/2019).
Penegakan hukum yang dilakukan selama kurun waktu 2018 meliputi, penyelesaian perkara bukti permulaan sebanyak 27 wajib pajak dengan potensi kerugian negara Rp87,2 miliar.
Tujuh berkas perkara yang dinyatakan lengkap terdiri dari tiga kasus penggelapan, tiga kasus penyimpangan penggunaan faktur, dan satu kasus penyampaian SPT tidak benar. Kasus pidana perpajakan terjadi di wilayah Cirebon dan Bekasi dengan total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Penegakan hukum untuk para penunggak, antara lain penyampaian 584 surat perintah melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening wajib pajak sebanyak 117 dokumen.
Hal lainnya, pelaksanaan lelang berupa aset bergerak dan tidak bergerak, serta pencegahan penunggak pajak bepergian ke luar negeri dengan mengeluarkan 15 surat pencekalan .
“Yang berhasil dicairkan sebesar Rp307,9 miliar,” tandas dia.
Yoyok dalam kesempatan itu juga mengklaim dari giat pemeriksaan pajak selama 2018 yang telah selesai mencapai 123 WP atas nama pribadi dan 1.334 WP atas nama badan dengan penerimaan negara yang berhasil diperoleh sebesar Rp808.6 miliar.